Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibra Azhari Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Kompas.com - 08/01/2024, 15:45 WIB
Melvina Tionardus,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ibra Azhari terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang tengah menjeratnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan Ibra ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (4/1/2024) di apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Bersama Ibra saat itu ditangkap juga teman wanitanya yang berinisial NN atau NDY.

Baca juga: 4 Fakta Ibra Azhari Ditangkap Kelima Kali karena Narkoba

"Untuk IBR dan NDY pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar," kata M Syahduddi saat konferensi pers, Senin (8/1/2024).

Kata M Syahduddi, Ibra adalah pengguna aktif.

Ibra baru bebas dari penjara pada November 2023 setelah ditangkap pada tahun 2019.

Mengingat kali ini penangkapan terhadap Ibra yang kelima kali karena narkoba, polisi membenarkan ada kemungkinan hukuman Ibra diperberat.

Baca juga: Ibra Azhari 5 Kali Ditangkap Pakai Narkoba, Ini Kata BNN

"Terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari sebelumnya," ucap M Syahduddi.

Sampai saat ini dari pihak Ibra belum ada yang mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.

Polisi juga akan mengutamakan proses hukum karena barang buktinya cukup kuat.

Adapun barang bukti yang diamankan saat itu adalah sabu sisa pakai 0,21 gram serta alat pakai hisab sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com