JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya dan anaknya, Olivia Nathania, tidak tahu bahwa mereka digugat perdata oleh korban penipuan CPNS bodong sejumlah Rp 8,1 miliar.
Sebagai informasi, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memvonis untuk mengabulkan gugatan dari korban penipuan CPNS bodong ini.
Isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty, serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.
“Ternyata kita ada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tadinya Oi (Olivia) dan Nia Daniaty tidak tahu adanya perkara itu," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).
Gugatan itu sudah diputus secara verstek karena ketidakhadiran para tergugat.
Baca juga: Perjalanan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Kembali Digugat Rp 8,1 M
Menurut Otto, surat panggilan tidak sampai ke pihak Nia Daniaty maupun Olivia Nathania.
“Saya dapat informasi bahkan pemberi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diberikan ke Polda Metro Jaya padahal OI kan sudah di luar. selama perkara ini berjalan, saya baca putusan itu verstek artinya bahwa tergugat tidak hadir,” ucap Otto.
“Jadi mungkin panggilan ini dikirim ke Polda dulu mungkin pada saat Oi kan ada masalah di Polda padahal kan OI sudah di Pondok Bambu,” lanjut Otto.
Otto mengatakan, Nia sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus penipuan CPNS bodong ini.
Menurut Otto, Nia tidak ada tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut. Sebab ini adalah perkara putrinya, bukan Nia Daniaty.
Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty
“Enggak boleh dong dia dibebankan kewajiban-kewajiban, saya beri tahu kepada semua pihak siapa pun, dia jangan dibawa-bawa kepada Nia Daniaty," kata Otto.
Otto mengatakan putusan majelis hakim itu belum berkekuatan hukum tetap.
“Karena belum inkrah, Oi bisa melakukan perlawanan, kalau Oi menang berarti kan tidak ada hukuman apa pun baik terhadap Oi dan Nia," tutur Otto.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Tak puas menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, 179 korban penipuan CPNS bodong ini juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
Korban tak hanya menggugat Olivia, namun juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.