JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ajang pencarian bakat Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak Senin (11/12/2023).
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini.
"Iya, benar P21. Itu saya telepon ke Jaksa. Saya tanya ke Polda, apakah akan dikembangkan tersangka baru. Ternyata berkas sudah dilimpahkan sejak Senin," kata Mellisa dihubungi Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
Meskipun berkas dinyatakan lengkap, Mellisa menyayangkan tim penyidik yang dinilai kurang transparan dalam mendalami kasus ini.
"Polda mengatakan masih mengupayakan terhadap tersangka lain. Sementara P21 aja kami enggak diinfokan. Sampai detik ini tidak sama sekali dirilis tersangka Sarah ini," ujar Mellisa.
Dalam waktu dekat, sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ajang pencarian bakat MUID 2023 bakal digelar.
Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
"Paling 2 minggu lagi, kasus ini sudah disidangkan," ucap Mellisa.
Sebagai informasi, dari kasus tersebut polisi menetapkan COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia sebagai tersangka.
Terhadap Sarah, polisi menyangkakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Semua Pihak yang Ada Saat Body Checking Miss Universe Indonesia
Sarah telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya mulai Jumat (13/10/2023).
Penahanan tersebut dilakukan sehari setelah Sarah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.