Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Sering Berpindah Negara

Kompas.com - 22/11/2023, 12:22 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cristoper Steffanus Budianto alias Steven, tersangka penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp 9,8 miliar milik Jessica Iskandar akhirnya ditangkap di Bangkok, Thailand pada Senin (20/11/2023).

Steven kemudian dibawa ke Indonesia dan tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa (21/11/2023) pukul 22.09 WIB.

Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Yuliansyah mengatakan, Steven kerap berpindah negara selama menjadi buron.

“Jadi pertama itu di bulan Mei 2022, itu si tersangka ke kota Singapura. Dari Singapura tersangka sering bolak-balik antara Bangkok. Pernah juga ke Hong Kong, pernah juga ke Vietnam,” ujar Yuliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa malam.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penipu Jessica Iskandar di Thailand

Hingga akhirnya, Steven ditangkap di Bangkok, Thailand. Yuliansyah mengatakan Steven tiga bulan belakangan ini tinggal di kota tersebut.

“Di Bangkok sendiri kalau kami dapat keterangan dari imigrasi itu sekitar tiga bulan di Bangkok,” kata Yuliansyah.

Yuliansyah mengatakan, masih akan mendalami kegiatan yang dilakukan Steven selama berpindah-pindah negara.

Kepada pihak kepolisian Steven mengaku berpindah-pindah negara untuk bekerja.

“Kalau yang bersangkutan bilang, sementara hasil interview yang bersangkutan mau bekerja atau bisnis di negara. Kalau yang bersangkutan bilang mencoba mencari satu pekerjaan yang bisa mengumpulkan sejumlah dana untuk dikembalikan kepada para korban yang ada di Jakarta,” ujar Yuliansyah.

Baca juga: Sambut di Bandara, Jessica Iskandar Teriaki Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobilnya

“Itu yang akan kita dalami, apa saja yang dilakukan selama yang bersangkutan lari, kegiatan apa saja itu yang akan kita dalami. Tapi kami hasil interview awal tadi yang belum berupa fakta atau berita acara, yang bersangkutan melaksanakan bisnis di sana berkaitan dengan masih kegiatan sewa kendaraan,” tutur Yuliansyah.

Sebelumnya, Jessica Iskandar telah melaporkan Cristoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jessica melaporkan Steven atas dugaan penipuan 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$ 30.000 dollar atau sekitar Rp 452 juta.

Sepanjang proses, Steven selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Baca juga: Setelah Ditangkap di Thailand, Pelaku Penipuan Mobil Jessica Iskandar Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya

Steven justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp 1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp 50 miliar lewat gugatan perdata.

Ppolisi menetapkan Steven sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com