Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat 2 Kasus, Leon Dozan Terancam Hukuman 6 Tahun Lebih

Kompas.com - 17/11/2023, 15:25 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Leon Dozan terancam hukuman total enam tahun enam bulan dari dua kasus yang menjeratnya.

Leon dihadapkan pada kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, aktris Rinoa Najwa Aurora dan kasus menghina institusi Polri.

Leon dikenakan Pasal 351 KUHP untuk kasus penganiayaan.

"Untuk Pasal 351 minimal hukuman lima tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Ibunda Rinoa Aurora Ungkap Leon Dozan Sempat Janji Tak Akan Mengulangi Kekerasan ke Anaknya Sebelum Terjadi Kedua Kali

Leon telah dua kali menganiaya Rinoa, pada 30 September dan 7 November.

Lalu untuk kasus penghinaan terhadap Polri, pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat laporan polisi. Polisi menjerat Leon dengan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Terhadap institusi Polri, mungkin semua media sudah melihat di TV, mendengar di medsos bagaimana diucapkan kalimat tersebut dengan lantang dan jelas kepada institusi Polri, sehingga kita menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan terhadap institusi Polri," ujar Susatyo.

Menurut Susatyo, Leon mengumpat institusi Polri karena Rinoa ingin melapor tindakannya ke kepolisian.

Baca juga: Setahun Pacaran, Leon Dozan Disebut Sudah 2 Kali Lakukan Kekerasan terhadap Rinoa Aurora

Leon pun menantang dengan menyebutkan kata-kata kasar dan jorok.

Leon ditangkap polisi dari Polres Jakarta Pusat di rumahnya, di daerah Cirendeu, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) pukul 22.00.

Aktor kelahiran tahun 1997 ini ditetapkan sebagai tersangka mulai Jumat dan ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com