Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leon Dozan Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Kompas.com - 17/11/2023, 13:21 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Leon Dozan resmi jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, aktris Rinoa Najwa Aurora.

Leon muncul dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023), mengenakan baju oranye dan tangan terborgol.

"Terhitung dari hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis.

Baca juga: Leon Dozan Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan terhadap Kekasihnya

Menurut Susatyo, Leon melakukan penganiayaan menggunakan tangan untuk menarik, memiting, dan sebagainya.

"Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih satu tahun sejak Oktober 2022, ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban," tutur Susatyo soal motif penganiayaan.

Dari hasil visum Rinoa ada bekas luka pada bagian tangan, sekitar leher, dan paha.

Baca juga: Leon Dozan Diduga Aniaya Pacar, Willy Dozan dan Betharia Sonata: Kami Mohon Maaf Sedalam-dalamnya

Leon Dozan telah dilaporkan pihak Rinoa sejak 8 November 2023 ke Polda Metro Jaya Jakarta.

Kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat sesuai TKP.

Adapun Leon ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya, daerah Cirendeu, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023).

Untuk kasus penganiayaan ini, Leon dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan.

Selain itu, Polres Jakarta Pusat juga sudah menerbitkan laporan polisi terkait ucapan Leon yang menistakan institusi Polri dan ia dikenakan Pasal 207 KUHP.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com