JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya berencana mengajukan banding setelah gugatan wanprestasinya terhadap Tamara Bleszynski senilai Rp 34 Miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dirilis pada Selasa (24/10/2023) hari ini melalui e-court.
“Kita (akan) banding,” ujar Susanti, Selasa.
Baca juga: Eksepsi Tamara Bleszynski Dikabulkan, Majelis Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Ryszard Bleszynski
Saat ditanya kapan akan banding, Susanti enggan menjawab secara detail.
“Nanti dikabari (kapan akan banding),” kata Susanti.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa isi putusan majelis hakim yakni mengabulkan eksepsi dari Tamara yang diajukan pada 6 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Tamara Bleszynski Bersedia Bayar Rp 800 Juta dan Ryszard Bleszynski Mengaku Sakit Hati
“Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara),” tulis Djuyamto mengutip amar putusan, pada Selasa.
Pihak majelis hakim juga memutuskan bahwa gugatan Ryszard sebagai penggugat tidak diterima.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard),” lanjut Djuyamto.
Baca juga: Ryszard Bleszynski Minta Nama Baiknya Dipulihkan Tamara Bleszynski
Djuyamto menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menerima gugatan dari Ryszard karena pertimbangan khusus. Khususnya, kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard.
Seharusnya, Ryszard tidak menggugat Tamara saja, melainkan bebera ahli waris lainnya dari sang ayah yang juga harusnya ikut digugat.
“Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima. Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat,” ucap Djuyamto.
Baca juga: Ryszard Bleszynski Sakit Hati Dilaporkan Tamara Bleszynski atas Kasus Penggelapan Aset
“Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim,” lanjut Djuyamto.
Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menghukum penggugat, Ryszard, untuk membayar biaya perkara sampai dengan putusan sebesar Rp 408.000.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.