Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yoo Ah In Didakwa atas Kebiasaan Konsumsi Obat-obatan Terlarang yang Berbeda Sejak 2020 hingga 2023

Kompas.com - 19/10/2023, 16:23 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Allkpop

KOMPAS.com - Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul secara resmi mendakwa aktor Yoo Ah In (37) atas lima dakwaan berbeda.

Salah satunya, kebiasaan Yoo Ah In menggunakan lima obat-obatan terlarang yang berbeda.

Yoo Ah In disebut mulai September 2020 hingga Maret 2022 mendapat obat propofol dari sebuah rumah sakit di Seoul untuk prosedur kosmetik sebanyak 181 kali.

Baca juga: Setelah Jalani Sidang Narkoba, Yoo Ah In Dilempar Sejumlah Uang oleh Orang Tak Dikenal

Lebih lanjut, penyelidik juga menemukan bukti bahwa aktor tersebut menyalahgunakan empat jenis obat-obatan terlarang, yakni propofol, midazolam, ketamine, dan remimazolam.

Selain itu, juga ditemukan dari Mei 2021 hingga Agustus 2022, Yoo Ah In mendapat resep dua jenis obat tidur yang berbeda sebanyak 44 kali atas nama orang lain.

Setelah itu, pada Januari tahun 2023 ini, Yoo Ah In ditemukan juga menggunakan ganja di Amerika Serikat bersama rekannya, Choi (32), dan empat orang lainnya.

Baca juga: Yoo Ah In Dikabarkan Gunakan 7 Jenis Obat Terlarang

Yoo Ah In juga disebut pernah memaksa orang lain untuk ikut serta dalam penggunaan obat-obatan terlarang.

Sedangkan Choi telah didakwa atas penggunaan obat-obatan terlarang, mengancam saksi, dan mencoba melarikan diri.

Secara total, Yoo Ah In akan diadili atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, penggunaan ganja dan pemaksaan terhadap orang lain, percobaan penghancuran barang bukti, pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis, dan penipuan.

Sementara, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul kini melanjutkan penyelidikan atas dugaan penggunaan kokain yang dilakukan Yoo Ah In. Sementara sang aktor menunggu persidangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com