Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Zul Zivilia Terima Rp 4 Juta Per Bulan dari Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Kompas.com - 10/10/2023, 08:28 WIB
Sania Mashabi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Zulkifli atau Zul Zivilia menjelaskan uang bulanan sebesar Rp 4 juta yang ia terima dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

Penjelasan itu disampaikan Zul dalam surat yang kemudian dibacakan oleh istrinya Retno Paradinah di daerah Petukangan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Zul mengatakan, uang itu diterima oleh semua orang yang terkait dalam perkaranya dan diberikan secara cuma-cuma untuk memenuhi semua kebutuhan di dalam penjara.

Baca juga: Istri Sebut Kondisi Zul Zivilia Membaik, Berat Badannya Sudah Bertambah

"Kebetulan mereka itu satu perkara, ada 9 orang. Dapat bulanan Rp 4 juta, jadi bukan hanya Zul, tapi semua mendapat bantuan secara cuma-cuma," kata Zul melalui surat yang dibacakan Retno.

"Untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka di Rutan Cipinang," lanjut dia.

Selain itu, Zul juga mengaku hanya menerima uang itu selama tujuh bulan setelah ia masuk penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Zul Zivilia Tak Tahu Ternyata Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

"Hanya berjalan tujuh bulan, kurang lebih selama di Rutan Cipinang dari bulan 6 sampai 12 (tahun) 2019. Setelah itu sudah enggak berhubungan," jelas Zul Zivilia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, eks vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia dipelihara oleh jaringan narkoba Fredy Pratama saat mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ia mengatakan, Zul dikirimi uang senilai Rp 4 juta per bulan selama tujuh sampai delapan bulan sejak di lapas.

Baca juga: Diperiksa soal Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Zul Zivilia Mengaku Sudah Kenal Lama

Bahkan, Bareskrim mengungkapkan bahwa Zul Zivilia terlibat langsung dengan jaringan bandar besar narkotika Fredy Pratama.

"Betul, Zul terlibat langsung kepada Fredy Pratama. Dan dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih tujuh bulan atau delapan bulan dari Fredy Pratama," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com