Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan 3 Personel KotaK, Posan Tobing Diperiksa dan Berikan Bukti Tambahan

Kompas.com - 05/10/2023, 09:56 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi dan drummer Posan Tobing telah menjalani pemeriksaan berkait laporannya terhadap tiga personel band KotaK, yakni Tantri, Cella, dan Chua KotaK, atas dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Posan Tobing didampingi kuasa hukumnya Jerys Napitupulu mengatakan bahwa kliennya dicecar puluhan pertanyaan.

“Posan dipanggil dimintai keterangan lebih lanjut. Ditanyain apa buktinya terus laporannya apa yang dirugikan. Tadi semua sudah dijelaskan,” kata Jerys Napitupulu.

Baca juga: Duduk Perkara Posan Tobing Laporkan Tiga Personel KotaK

“Total ada 25 pertanyaan,” ujar Jerys menambahkan.

Lebih lanjut dalam pemeriksaan tersebut, pihak Posan Tobing sekaligus menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat laporannya.

“Alat bukti juga yang kami serahkan banyak banget. Sudah kami sampaikan dan kami berikan ke penyidik,” ungkap Jerys.

Jerys kemudian membeberkan beberapa bukti yang diserahkan Posan Tobing ke polisi.

Baca juga: Sebelum Buat Laporan, Posan Tobing Sempat Jalin Mediasi dengan Tantri KotaK pada Maret 2023

“Banyak ya, ada bukti video, ada somasi terbuka kami, terus foto-foto, album yang dari 2010. Terus ada surat resmi dari LMK bahwa lagu-lagu yang diciptakan bersama-sama itu tercatat di WAMI,” ungkap Jerys.

Posan mengaku cukup puas dengan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya.

“Saya cukup puas dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak kepolisian. Pertanyaan sangat detail dan kami menjawab dengan detail dan ditulis dengan sangat hati-hati,” ucap Posan.

Baca juga: Posan Tobing Mengaku Diundang Ahmad Dhani untuk Bicarakan Masalahnya dengan KotaK

Sebelumnya, Posan telah melaporkan tiga personel KotaK, yakni Tantri, Cella, dan Chua pada 6 September 2023.

Laporan Posan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta yang teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com