Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Posan Tobing Laporkan Tantri, Cella dan Chua KotaK

Kompas.com - 06/09/2023, 18:42 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer Posan Tobing melaporkan tiga personel KotaK, yaitu Tantri, Cella, dan Chua KotaK di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2023).

Posan melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran hak cipta

Laporan ini bermula ketika personel band Kotak yakni Cella, Chua, dan Tantri disomasi oleh Posan Tobing untuk tidak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan untuk KotaK pada Juli 2023 lalu.

Posan menyebut para personel KotaK tidak menanggapi atau mengabaikan somasi tersebut. Mereka tetap membawakan lagu tersebut pada tanggal 16 Juli 2023 di Jakarta.

Baca juga: Posan Tobing Laporkan Tiga Personel KotaK atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

"Saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh bekas teman saya itu, Tantri, Cella dan Chua. Mereka tetap membawakan lagu itu, bahkan saya lihat di video, mereka saya duga ya seperti mengolok-olok," kata Posan saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu.

Posan menyebut, di beberapa konser KotaK tetap membawakan lagu-lagu ciptaannya, bahkan dengan mengubah liriknya.

"Liriknya dikonversi jadi bahasa daerah, dengan nada yang sama lirik yang sama, dan tanpa izin tentunya," ujar Posan.

"Itu sudah melanggar UU Hak Cipta, terutama hak moral saya karena mereka enggak minta izin," lanjutnya.

Baca juga: Posan Tobing Akan Laporkan KotaK, Anggap Masalah Tak Bisa Diselesaikan Baik-baik

Posan mengatakan laporannya tidak lahir begitu saja tanpa adanya somasi.

Tantri, Cella dan Chua sudah mendapat total tiga kali somasi dan satu somasi terbuka dari Posan agar tak membawakan lagu-lagu ciptaannya.

"Mengenai somasi, kami melayangkan 3 kali, terus kami tutup dengan somasi terbuka. Itu terakhir tanggal 7 Juli 2023, total ada 4 somasi," jelas Posan.

Oleh karenanya, Posan melaporkan Cella, Chua dan Tantri di Polda Metro Jaya.

Baca juga: KotaK Jawab Somasi Terbuka Posan Tobing…

Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Dalam laporan tersebut, Tantri dan kawan-kawan disangkakan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com