Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safa Marwah Mengaku Berkali-kali Dianiaya Mantan Pacar sejak Agustus 2022

Kompas.com - 04/10/2023, 21:09 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak pidana dugaan penganiayaan yang diterima selebgram Safa Marwah dari mantan kekasihnya, TI, ternyata tak terjadi satu kali.

Kuasa hukum Safa, Martin Simanjuntak, menyebut TI sudah berlaku kasar terhadap kliennya sejak awal pacaran pada Juli 2022.

"Tahun 2022, ketika Safa Marwah ini menerima cintanya di bulan Juli, lalu di bulan Agustus sudah mulai ada penganiayaan fisik. Cuma karena Safa ini cinta kekasihnya saat itu, dia memberikan maaf terus menerus," kata Martin Simanjuntak dalam konferensi pers di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Safa Marwah Dianiaya Mantan Pacar Berprofesi ASN, Kuasa Hukum: Perilaku Pelaku Tidak Beretika

Bahkan, Martin membenarkan bahwa Safa juga membiayai uang makan dan biaya sehari-hari terlapor TI.

"Yang lebih parahnya lagi, ternyata selama menjalin hubungan Safa ini lebih sering membiayai si TI yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri," ucap Martin.

Tindak penganiayaan dari TI diterima Safa selama berbulan-bulan selama mereka menjalin hubungan asmara.

Baca juga: Kronologi Safa Marwah Dianiaya Mantan Pacar karena Tagih Utang Rp 42 Juta

"Cinta itu buta, love is blind, kejadian ini berulang ya di bulan Agustus, September juga terjadi sampai November itu terjadi penganiayaan juga," tutur Martin.

"Di situ Safa dijambak, didorong, diempaskan sampai terluka rambutya, rontok," lanjutnya.

Pada awal 2023, Safa sempat melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan TI ke Polsek Cempaka Putih. Namun, perkara itu berakhir damai.

"Karena merasa terancam, akhirnya Safa pada saat di daerah Cempaka Putih ke polsek setempat membuat pengaduan. Lalu diterima pengaduannya, didatangi ke rumah kontrakan, pelakunya ditanyai, namun terjadi damai," jelas Martin.

Baca juga: Safa Marwah Resmi Laporkan Mantan Pacar atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Puncaknya terjadi pada 12 September 2023, ketika terlapor TI ingin ke Bandung dan meminta izin Safa.

Safa sempat bertanya apa tujuan TI ke Bandung. Namun, pertanyaan itu justru direspons dengan kemarahan oleh TI.

Safa pun mengungkit utang TI sebesar Rp 42 juta yang belum dikembalikan.

Mendengar perkataan Safa, TI pun langsung mencekik leher dan mendorong Safa hingga terjatuh.

Baca juga: Safa Marwah Dianiaya Mantan Pacar setelah Tagih Utang Rp 42 Juta

Safa lalu melapor ke Polsek Metro Menteng hingga dirinya menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.

Laporan Safa teregister dengan nomor LP/ B/ 243/ IX/ 2023/ SPKT/ Polsek Metro Menteng tertanggal 29 September.

Safa melaporkan TI dengan ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com