Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ammar Zoni Jalani Persidangan, Irish Bella: Saya Sepenuhnya Percaya Proses Hukum

Kompas.com - 30/08/2023, 21:18 WIB
Andika Aditia

Penulis


KOMPAS.com – Artis peran Irish Bella memercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terhadap suaminya Ammar Zoni.

Diketahui Ammar Zoni kini tengah menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ammar Zoni sejauh ini sudah menjalani dua kali persidangan.

Baca juga: Irish Bella Rayakan Ulang Tahun Anak Tanpa Ammar Zoni

“Dan untuk proses sidang yang sedang berlangsung saat ini saya sepenuhnya percaya proses hukum yang sedang berjalan di negara kita,” ucap Irish Bella seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, Irish Bella juga tak lupa untuk mendoakan Ammar Zoni agar diberi kemudahan dalam setiap menjalani proses hukum yang tengah dihadapi.

“Dan saya terus tidak pernah habis berdoa kepada Allah semoga dimudahkan dilancarkan,” ucap Irish Bella.

Baca juga: Tak Pernah Hadiri Persidangan Ammar Zoni, Irish Bella: Bukannya Saya Menghindar tapi Menjaga Mental

Apa pun hasil putusan sidang terhadap Ammar Zoni nantinya, Irish Bella berharap itu adalah yang terbaik.

“Semoga semua hasil akhirnya itu hasil yang terbaik,” ucap Irish Bella.

Sebelumnya, Irish Bella memang belum pernah terlihat menjenguk dan menghadiri persidangan Ammar Zoni.

Baca juga: Irish Bella Tak Datang ke Persidangan, Ammar Zoni: Dia Selalu Mendoakan

Hal ini ternyata Irish Bella lakukan agar bisa menjaga mentalnya tetap baik di depan anak-anak.

Ada pun, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Aditya Zoni Sebut Irish Bella Wonder Woman di Tengah Kasus Narkoba Ammar Zoni

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini merupakan yang kedua kalinya bagi Ammar Zoni. Sebelumnya, pria berusia juga pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com