Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan ke Polisi

Kompas.com - 22/08/2023, 20:51 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan atau yang akrab disapa DJ Verny Hasan pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_.

Kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Tanya ke Diri Sendiri Saat Dituduh Hamili DJ Verny Hasan, Denny Sumargo: Pilih Image atau Jujur

"Ini bukti LP nya. Pasal yang kami tuduhkan Pasal 310 dan 311 KUHP, 315 juga. Dan dengan kita laporkan ini, saya harap untuk nanti tinggal penyidik lakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Atas nama itu (Verny)," kata Anwar saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.

Sebagai informasi, DJ Verny Hasan sebelumnya pernah mengaku punya anak dari Denny Sumargo.

Kini, Verny mendadak mengulik kembali di media sosial soal tes DNA anaknya dengan Denny Sumargo.

Baca juga: Alasan Denny Sumargo Tak Laporkan DJ Verny Hasan ke Polisi

Padahal pada 2013 lewat tes DNA, Denny Sumargo terbukti bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

"Saya waktu itu ditodong dan ditanya, saya jawab iya, tidak masalah. Ke sini kok sama aja, enggak ada jalan keluar. Bukan sudah beres ya?" ucap Denny Sumargo.

Denny menyebut ada banyak kerugian yang dia alami atas tindakan Verny.

"Kerugian saya sudah terlalu banyak. Nama kamu hancur sehancur-hancurnya pun tidak bisa menggantikan nama saya dan mama saya yang sudah hancur," tutur Denny Sumargo.

Baca juga: Cerita Denny Sumargo Bertemu dengan Anak DJ Verny Hasan

"Berapa banyak air mata saya dan mama saya karena dihina yang lu enggak bisa ganti dengan berapa pun materimu. Kalau ditanya masalah itu, tidak bisa," lanjutnya.

Dalam surat laporan Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com