Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Jakarta Setelah Bebas, Ferry Irawan Langsung Peluk dan Cium Ibunda dan Adik

Kompas.com - 18/08/2023, 18:11 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ferry Irawan telah menyelesaikan masa hukuman sebagai terpidana perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mantan istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada Kamis (17/7/2023) kemarin.

Pada Jumat (18/8/2023), Ferry terbang dari Surabaya ke Jakarta.

Ferry tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pukul 17.20 WIB. Dia langsung disambut oleh keluarganya, termasuk Hariati ibunya dan adiknya.

Baca juga: Cerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Tak Mau Buru-buru Menikah Lagi

Ferry langsung memeluk ibunya dan adiknya tersebut. Ia juga mengecup kening ibu dan adiknya tersebut.

“Alhamdulillah, pertama-tama saya bersyukur kepada Allah SWT yang selalu memberikan kekuatan hingga hari ini," ucap Ferry Irawan di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Ferry Irawan sudah mendekam di lapas Kelas II Kediri, Jawa Timur selama tujuh bulan. Ia dapat remisi pada momen HUT RI sehingga kini bisa menghirup udara bebas.

Pada 23 Mei 2023, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, yang ketika itu masih berstatus istrinya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ferry Irawan Lebih Kurus, tetapi Dia Sangat Bahagia setelah Bebas

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam kesempatan sebelumnya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Pihak jaksa dalam dakwaannya itu mengenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Mulai dari Pasal 44 Ayat 1 perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, Pasal 44 Ayat 4 perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.

Majelis hakim dalam putusannya mengacu pada dakwaan subsider jaksa yakni Pasal 44 Ayat 4 serta Pasal 45. Hakim menyatakan Ferry tidak terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1.

Baca juga: Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Ferry Irawan Bebas dari Penjara

Sebagai informasi, Venna Melinda resmi bercerai dengan Ferry Irawan setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara mengabulkan permohonan talak Ferry.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ferry, Khairul Imam. Dia mengatakan kliennya dan Venna Melinda resmi bercerai pada Kamis (3/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com