Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Inara Rusli Serahkan 60 Bukti kepada Hakim

Kompas.com - 02/08/2023, 15:34 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Inara Rusli dan tim kuasa hukumnya sejauh ini sudah menyerahkan hampir 60 bukti dalam sidang cerai dengan penyanyi Virgoun. Sebelumnya, tim kuasa hukum Inara menyatakan telah menyiapkan 52 bukti yang menyangkut poin-poin gugatan.

"Tadi aja buktinya sudah mendekati angka 60 gitu. Karena kan 52 itu bukti dalam gugatan, dalam replik belum kan masih ada lagi," ujar kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Terpaksa Zoom Sambil Nyetir, Inara Rusli Alami Kecelakaan

Untuk sidang hari ini, Arjana menyerahkan sejumlah bukti yang menyangkut hubungan perkawinan Inara dengan Virgoun dan bukti anak-anak tersebut adalah anak yang lahir dari mereka.

"Kemudian bukti terkait dengan surat pernyataan yang Pak Virgoun mengakui itu juga saya serahkan, Kemudian bukti terkait royalti berupa perjanjian antara Virgoun dengan publisher dan dua penciptaa untuk lagu 'Bukti' dan 'Surat Cinta untuk Starla' juga sudah saya serahkan," tutur Arjana

"Yang lain hanya bukti pendukung, terutama terkait bukti wanita lain," sambungnya.

Baca juga: Masih Proses Cerai, Inara Rusli Tanggapi Rumor Didekati Pengacara Muda

Arjana menyatakan ada bukti-bukti dari mereka yang dikomentari oleh tim kuasa hukum Virgoun.

"Tadi ada beberapa bukti yang menurut mereka bermasalah, foto sepatu yang dipakai wanita (lain) tersebut. Ya kata kuasa hukum Virgoun itu menjadi bukti di dalam LP terkait akses ilegal. Saya juga baru dengar tadi," ungkap Arjana Bagaskara.

Kata Arjana masih ada 10 sampai 12 persen lagi bukti dari total keseluruhan yang akan diserahkan pada sidang pekan depan yang masih beragendakan pembuktian dan saksi fakta.

Baca juga: Dilaporkan Virgoun ke Polisi, Inara Rusli: Santai Aja

Sidang pekan depan juga sekalian akan memeriksa saksi fakta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com