Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobby Joseph Mengaku Pakai Tembakau Sintetis sejak 2020

Kompas.com - 25/07/2023, 15:30 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Bobby Joseph diamankan di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat pada 21 Juli 2023 lalu atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kepada polisi, Bobby Joseph mengaku bahwa telah menggunakan narkoba jenis tersebut sejak 2020.

"Menurut pengakuan saudara BJ itu, sejak tahun 2020 dia sudah memakai tembakau jenis sintetis ini. Tembakau jenis sintetis ini memang tembakau jenis baru karena memang zat psikoaktifnya lebih tinggi dari ganja sebenarnya," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat ditemui di kantornya, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Dua Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Bobby Joseph Minta Maaf kepada Keluarga

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0.46 gram di bawah tempat tidur Bobby Joseph.

Barang haram itu dibeli oleh Bobby lewat seorang penjual di akun Instagram.

Bobby Joseph menyebut sudah 10 kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari Instagram.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph, Tembakau Sintetis Ditemukan di Bawah Kasur

"Tidak, itu pembelian terakhir dan atas pengakuan dia, dia sudah 10 kali membeli," tutur Achmad.

Hingga saat ini, Achmad Ardhy menyebut keluarga Bobby Joseph telah menjenguk dan orangtuanya masih dalam kondisi syok.

"Keluarga sudah (menjenguk). Ya keluarga masih syoklah ya, biasa, ya karena sekarang BJ ini kan tidak ada istrinya jadi hanya orangtua saja," tutur Achmad Ardhy.

Baca juga: 5 Fakta Bobby Joseph Ditangkap Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

Atas perbuatannya, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini bukan kasus narkoba pertama yang menimpa Bobby Joseph.

Sebelumnya, Bobby diamankan polisi pada 2021 lalu karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat itu, Bobby dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com