Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Klien Kami Berusia 70 Tahun

Kompas.com - 18/07/2023, 13:14 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak aktor senior Pierre Gruno telah mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Adapun Pierre Gruno ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/7/2023) usai dinyatakan tersangka kasus penganiayaan.

Kuasa hukum Pierre, Charles Bronson mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan yang Buat Pierre Gruno Jadi Tersangka dan Ditahan

“Sudah (ajukan penangguhan penahanan) kemarin,” kata Charles melalui pesan singkat, Selasa (18/7/2023).

Charles mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena usia Pierre yang sudah menginjak 70 tahun.

Di usia 70 tahun ini kata Charles, Pierre punya sakit jantung dan darah tinggi.

Terlebih selama ini Pierre bersikap kooperatif saat diperiksa. Sehingga besar harapan Charles pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan Pierre.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pierre Gruno Ditahan 20 Hari di Polres Metro Jakarta Selatan

“Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi. Klien kami bersikap kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan. Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga,” ucap Charles.

Charles mengatakan, adik Pierre yang akan menjamin penangguhan kakaknya ini. Namun, pihaknya sedang mengupayakan untuk berdamai dengan korban.

“Penjamin ya adik Pak Pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban, cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga,” tutur Charles.

Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com