Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gideon Tengker Gugat Harta Gana-gini Senilai Rp 300 Miliar terhadap Rieta Amilia

Kompas.com - 22/06/2023, 15:31 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker, menggugat harta gana-gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, yang mencapai nilai Rp 300 miliar.

Erles Rareral selaku kuasa hukum Gideon Tengker mengoreksi pemberitaan sebelumnya yang menyebut total nilai aset yang digugat mencapai Rp 100 miliar.

"Kalau harta-harta itu kurang lebih sekitar Rp 300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tahu informasi-informasi keberadaan aset, di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD, jadi setelah kami total lebihlah Rp 300 miliar," kata Erles saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Harta Gana-gini Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia Ditunda

Erles Rareral bahkan sempat menelusuri beberapa aset penginapan dan hotel yang berada di Bali.

"Pertama kan kami waktu itu bilang Rp 100 miliar, setelah kami telusuri sampai saya ke Bali, memang seperti informasi-informasi yang kami dapat hasilnya cukup banyak," ujar Esrel.

Deretan aset yang ada dalam gugatan tersebut, yakni empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, dan Restoran Rietz Kitchen.

Baca juga: Gideon Tengker Hadiri Sidang Perdana Gugatan Harta Gana-gini terhadap Rieta Amilia

Lalu, ada Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali, dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tak hanya melayangkan gugatan terhadap Rieta, Gideon Tengker juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

Baca juga: Gugat Harta Gana-gini, Gideon Tengker: Mau Perjuangkan Hak Saya

Sayangnya, sidang perdana kasus gugatan harta gana-gini ini terpaksa harus ditunda.

Surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak sampai ke tangan Rieta Amalia yang disebut sudah berpindah rumah.

Sidang rencananya akan digelar kembali pada 6 Juli 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com