Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gideon Tengker Hadiri Sidang Perdana Gugatan Harta Gana-gini terhadap Rieta Amilia

Kompas.com - 22/06/2023, 10:56 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker, hadir dalam sidang perdana soal gugatan harta gana-gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amalia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gideon Tengker datang didampingi oleh kuasa hukum dan beberapa orang terdekatnya.

Namun, pria berambut putih tersebut menolak memberikan keterangan ketika memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Gideon Tengker dan Rieta Amilia soal Gugatan Harta Gana-gini Digelar 22 Juni

Adapun sidang perdana kasus gugatan harta gana-gini ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Pantauan Kompas.com, sidang masih belum dimulai hingga pukul 10.40 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Gideon Tengker menggugat Rieta Amalia atau Mama Rieta atas harta gana-gini yang diperoleh selama masih menikah.

Gugatan itu didaftarkan Gideon pada 31 Mei 2023 dengan nomor 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Baca juga: Gideon Tengker Akan Gugat Rieta Amilia, Raffi Ahmad: Semoga Cepat Selesai

Dalam petitum itu, Gideon menggugat setengah dari sekitar Rp 100 miliar aset dengan nama kepemilikan Rieta Amilia.

Aset tersebut dinilai menjadi harta bersama lantaran didapatkan semasa pernikahan mereka.

Deretan aset yang ada dalam gugatan tersebut, yakni empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen.

Lalu, ada Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali, dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Gideon Tengker Akan Gugat Rieta Amilia soal Harta Gana-gini, Mengaku Perjuangkan Hak

“PENGGUGAT mempunyai hak dan atau bagian 50 persen dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut," bunyi petitum perkara tersebut.

Dalam petitum itu juga tertulis bahwa Rieta telah memetik aset yang harusnya menjadi harta milik bersama.

Sementara Gideon tidak pernah menerima pembagian hasil dari harta bersama tersebut.

Gugatan dilakukan karena khawatir Rieta menghilangkan, menggelapkan, dan atau memindah-tangankan harta bersama tersebut.

Tak hanya melayangkan gugatan terhadap Rieta, Gideon Tengker juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com