Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Virgoun Klarifikasi soal Pengawalan Bhabinkamtibmas di PA Jakbar

Kompas.com - 07/06/2023, 15:32 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, mengklarifikasi soal adanya pengawalan petugas polri berseragam Bhabinkamtibmas dalam sidang mediasi perceraian kliennya dengan Inara Rusli.

Sidang mediasi berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar), Rabu (7/6/2023).

Wijayono menyangkal adanya permintaan pengawalan khusus.

Baca juga: Inara Rusli Ungkap Isi Diskusi dengan Virgoun Selama Sidang Mediasi

"Enggak ada itu salah besar, tadi Bang Adri (Adrianus Agal), Bang Sandy (Arifin) datang sendiri-sendiri. Bang Sandy dengan Virgoun, sepenglihatan saya lebih dulu mereka (Bhabinkamtibmas) ketimbang kita," ujar Wijayono Hadi Sukrisno usai sidang.

Ia juga tidak membenarkan bahwa pengawalan itu lantaran takut terjadi kericuhan.

Wijayono mengaku tidak tahu menahu kehadiran Bhabinkamtibmas itu.

"Kami enggak tahu, yang jelas kami datang, mereka lebih dulu (datang)," ucap Wijayono lagi.

Baca juga: Berjalan Alot Selama 2 Jam, Sidang Mediasi Cerai Virgoun dan Inara Rusli Gagal

Diberitakan sebelumnya, sejak turun dari mobil Virgoun dikawal oleh empat personel Bhabinkamtibmas menuju ke dalam gedung PA Jakbar.

Setelah sidang mediasi berjalan, jumlah personel bertambah dan menunggu hingga sidang usai.

Sidang mediasi berlangsung sekitar dua jam dan berujung gagal menemui kesepakatan.

Berikutnya sidang pembacaan hasil mediasi dijadwalkan pada Rabu (14/6/2023).

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com