Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjalan Alot Selama 2 Jam, Sidang Mediasi Cerai Virgoun dan Inara Rusli Gagal

Kompas.com - 07/06/2023, 14:44 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi perceraian antara penyanyi Virgoun dan Inara Rusli di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat berjalan alot selama sekitar dua jam, Rabu (7/6/2023).

Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan cukup banyak hal yang dibicarakan dalam mediasi.

"Mediasinya itu gagal jadinya tidak ketemu titik musyawarah, sidang berikutnya kemungkinan mengikuti jadwal sidang pembacaan gugatan," kata Wijayono Hadi Sukrisno.

Menurut Wijayono, hakim mediator menyarankan upaya mediasi bisa dilakukan sepanjang proses perceraian.

Baca juga: Tak Mau Banyak Bicara Usai Sidang Mediasi, Virgoun: Demi Masa Depan Anak Saya

Kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let menyatakan hal serupa.

Bahwa hakim mediator memberikan waktu satu minggu sampai tanggal 14 Juni 2023 untuk diupayakan mediasi.

"Cuma melihat daripada prinsipal dua-duanya juga bersekutu untuk tetap melanjutkan perkara ini. Sidang berikutnya bisa kita katakan bahwa mediasi hari ini itu gagal untuk kedua belah pihak," jelas Mulkan Let-let.

Baca juga: Mata Inara Rusli Sembab Saat Keluar dari Sidang Mediasi Cerai dengan Virgoun

Baik Virgoun maupun Inara Rusli menghadiri sidang mediasi hari ini.

Sidang berikutnya akan berlangsung Senin pekan depan dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan tuntutan.

Sebagai informasi, Inara Rusli mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023) yang terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com