Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2023, 14:44 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi perceraian antara penyanyi Virgoun dan Inara Rusli di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat berjalan alot selama sekitar dua jam, Rabu (7/6/2023).

Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan cukup banyak hal yang dibicarakan dalam mediasi.

"Mediasinya itu gagal jadinya tidak ketemu titik musyawarah, sidang berikutnya kemungkinan mengikuti jadwal sidang pembacaan gugatan," kata Wijayono Hadi Sukrisno.

Menurut Wijayono, hakim mediator menyarankan upaya mediasi bisa dilakukan sepanjang proses perceraian.

Baca juga: Tak Mau Banyak Bicara Usai Sidang Mediasi, Virgoun: Demi Masa Depan Anak Saya

Kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let menyatakan hal serupa.

Bahwa hakim mediator memberikan waktu satu minggu sampai tanggal 14 Juni 2023 untuk diupayakan mediasi.

"Cuma melihat daripada prinsipal dua-duanya juga bersekutu untuk tetap melanjutkan perkara ini. Sidang berikutnya bisa kita katakan bahwa mediasi hari ini itu gagal untuk kedua belah pihak," jelas Mulkan Let-let.

Baca juga: Mata Inara Rusli Sembab Saat Keluar dari Sidang Mediasi Cerai dengan Virgoun

Baik Virgoun maupun Inara Rusli menghadiri sidang mediasi hari ini.

Sidang berikutnya akan berlangsung Senin pekan depan dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan tuntutan.

Sebagai informasi, Inara Rusli mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023) yang terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com