Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Terbaru Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, 4 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/06/2023, 10:18 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).

Kasus ini bermula dari korban berinisial ID, seorang warga Tangerang Selatan, yang hendak mencari tiket konser Coldplay dan merasa ditipu lantaran tiket tak kunjung dikirim. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20,3 juta. Berikut rangkuman Kompas.com.

Kronologi

Awalnya, korban ID mencari tiket konser Coldplay dan menemukan akun @jastiptiket.coldplay yang dikelola oleh para tersangka.

ID sempat mengontak akun tersebut pada 13 Mei 2023. Akun tersebut menyatakan bahwa tiket sudah habis.

Baca juga: Polisi Bakal Ungkap Daftar Akun yang Diduga Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Berselang 6 hari, pada 19 Mei 2023, ID kembali menghubungi akun tersebut dan dibalas ada dua tiket yang tersedia.

ID lalu diminta untuk mentransfer sejumlah uang oleh tersangka.

"Melalui DM juga dan mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser lagi yang tersedia. Setelah itu korban diarahkan mentransfer melalui e-wallet Dana sebesar Rp 19 juta sekian," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Namun setelah mentransfer sejumlah uang yang diminta, tiket tak kunjung dikirimkan dan akun tersebut sudah menghilang.

Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Polisi menggelar jumpa pers tentang empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023). KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO Polisi menggelar jumpa pers tentang empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Keuntungan tersangka

ID lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2023 atas dugaan penipuan.

Adapun keuntungan yang diambil para pelaku tersebut dari korban sekitar Rp 20,3 juta.

Keuntungan puluhan juta rupiah itu dibagi-bagi oleh para tersangka dengan jumlah yang tidak sama rata.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik engan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com