Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Kompas.com - 05/06/2023, 17:43 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, masing-masing berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).

Kasus ini bermula dari korban berinisial ID, seorang warga Tangerang Selatan, yang hendak mencari tiket konser Coldplay.

ID kemudian menemukan akun @jastiptiket.coldplay yang dikelola oleh para tersangka.

Awalnya, ID sempat menghubungi akun tersebut pada 13 Mei 2023. Akun tersebut menyatakan bahwa tiket sudah habis.

Baca juga: Pelaku Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Korban Rugi hingga Rp 20,3 Juta

Berselang enam hari, pada 19 Mei 2023, ID kembali menghubungi akun tersebut dan dibalas ada dua tiket yang tersedia.

"Melalui DM juga dan mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser lagi yang tersedia. Setelah itu korban diarahkan mentransfer melalui e-wallet Dana sebesar Rp 19 juta sekian," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Namun setelah ID mentransfer uang yang diminta, tiket tidak kunjung dikirimkan dan akun Instagram tersebut tiba-tiba menghilang.

ID pun melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2023 atas dugaan penipuan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Adapun keuntungan yang diambil para pelaku tersebut dari korban sekitar Rp 20,3 juta.

"Total kerugian dari ketiga korban sebesar Rp 20,3 juta," tambah Auliansyah.

Keuntungan itu dibagi-bagi oleh para tersangka dengan jumlah berbeda.

"Dari keseluruhan uang yang dikirimkan korban kepada pelaku, masing-masing mendapatkan bagian Saudara MS mendapat bagian Rp 18 juta. Saudara MHH 1,5 juta, tersangka AB Rp 500.00 dan tersangka A mendapat uang Rp 350.000," tutur Auliansyah.

Baca juga: Penjelasan dan Bantahan Lycie Joanna Terkait Jual Tiket Konser Coldplay di Indonesia

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik engan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Sebagai informasi, Coldplay dijadwalkan menggelar konser Music of The Spheres di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat pada 15 November 2023.

Ini merupakan konser pertama Coldplay di Indonesia. Banyak penggemar yang menanti kehadiran Chris Martin dan kawan-kawan di Jakarta.

Antusiasme fans untuk mendapatkan tiket konser Coldplay ramai terlihat di media sosial.

Banyak penggemar yang memilih cuti demi bisa ikut "war" tiket konser Coldplay hingga menggunakan jasa calo agar pasti mendapatkan tiket konser tersebut.

Baca juga: Klarifikasi Lycie Joanna, Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Usai Buat Heboh Mengaku Punya 100 Tiket Konser Coldplay untuk Dijual Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com