KOMPAS.com - Polisi telah menangkap empat orang sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).
Adapun keuntungan yang diambil para pelaku tersebut dari korban sekitar Rp 20,3 juta.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Total Kerugian dari ketiga korban Sebesar Rp 20,3 juta," kata Auliansyah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).
Keuntungan puluhan juta rupiah itu dibagi-bagi oleh para tersangka dengan jumlah yang tidak sama rata.
"Dari keseluruhan uang yang dikirimkan korban kepada pelaku masing-masing mendapatkan bagian saudara MS mendapat bagian Rp 18 juta. Saudara MHH 1,5 juta, tersangka AB Rp 500 ribu, dan tersangka A mendapat uang Rp 350 ribu," tutur Auliansyah.
Baca juga: Dituding Jual Tiket Konser Coldplay dengan Harga Dua Kali Lipat, Lycie Joanna: Enggak Ya
Tersangka AB dan A mengaku hanya mendapat ratusan ribu dari hasil penipuan tiket konser Coldplay.
Namun, tersangka A tetap dijerat Pasal yang sama karena berperan membuat akun dompet elektronik untuk melancarkan aksi penipuan.
"Saudara A juga membuat akun E-walet dengan akun dana, atas nama A. Dan akun dana tersebut, itu dapat dilakukan tunai lewat BRI Link," ujar Auliansyah.
Baca juga: Bukan 100 Tiket, Lycie Joanna Ungkap Kronologi Dapat Banyak Tiket Konser Coldplay untuk Dijual Lagi
Pengungkapan kasus kali ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban inisial ID pada 22 Mei 2023 lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.