Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Masa Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Berlebihan

Kompas.com - 05/05/2023, 13:18 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa telah menuntut Ferry Irawan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

Meski begitu, kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, menyebut tuntutan tersebut berlebihan.

"Bagi kami, tuntutan 1 tahun 6 bulan itu berlebihan. Perkawinannya hanya 9 bulan, masa orang harus dituntut 1 tahun 6 bulan. Masa lebih lama tuntutan daripada perkawinannya? Menurut kami berlebihan," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Adik Venna Melinda Jadi Saksi di Sidang KDRT, Pihak Ferry Irawan Keberatan

Jeffry menilai, apa yang dilakukan kliennya terhadap Venna masuk dalam kategori KDRT ringan berdasarkan hasil visum.

"Saya heran, kenapa tuntutannya 1 tahun 6 bulan. Pertama, visum et repertum sebagai dasar dakwaan jelas sekali mengatakan bahwa pasien dipulangkan karena perlukaan tidak mengganggu pekerjaan," jelas Jeffry.

"Kalau begitu, sejak awal apa yang dialami saksi pelapor itu tidak mengganggu pekerjaannya. Artinya tidak merupakan suatu perlukaan berat sehingga tidak rawat inap. Tolong diingat, dasarnya itu visum et repertum," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Anggap Pernyataan Venna Melinda Tidak Konsisten

Menurut Jeffry, hal tersebut juga didukung oleh saksi ahli forensik yang dihadirkan di muka persidangan.

Saksi ahli menyebut bahwa Venna Melinda hanya mengalami luka ringan.

"Ahli forensik sempat menyatakan di muka persidangan bahwa apa yang dialami saksi pelapor itu adalah luka yang tidak berat. Obat yang diberikan itu menggunakan oral. Obat minum, hanya rawat jalan dan tidak rawat inap," ujar Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Tutup Opsi Damai, Lanjut Sidang Cerai dan Mulai Siapkan Saksi

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry sendiri telah didakwa melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com