Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polisi soal Kemungkinan Hud Filbert Direhabilitasi

Kompas.com - 17/04/2023, 16:39 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi memberi pertanyaan kemungkinan rehabilitasi bagi Hud Filbert.

Sebagai informasi, Hud Filbert ditangkap atas kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 14 April 2023.

"Jadi terkait HF dan enam pelaku ini, akan kami ajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Syaduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

"Terkait nanti bakal direhabilitasi atau lanjut persidangan, itu tergantung hasil asesmen dari BNN. Itu yang kami patuhi," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Hud Filbert dan Enam Pelaku Lain Gunakan Narkoba

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa seperempat pil ekstasi, dan sisa pakai atau residu sabu yang menempel di cangklong seberat 0,17 gram dari tangan Hud Filbert dan enam tersangka lain.

Hud ditangkap bersama enam orang lain yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MR, K alias Ica, AIF, GA, RD, dan W.

Polisi mengungkap, mereka menggunakan barang haram tersebut untuk pesta narkoba di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Dari pengakuan, salah satu pelaku mengatakan bahwa mereka mengonsumsi narkotika ini dengan tujuan untuk melakukan pesta di salah satu apartemen," ujar Syahduddi.

Baca juga: Hud Filbert Beli Ekstasi untuk Pesta Narkoba, Mengaku Baru Pertama Kali Mengonsumsinya

"Jadi kalau motifnya mereka melakukan atau menyalahgunakan narkotika ini adalah untuk pesta narkoba," lanjutnya.

Hud Filbert sendiri berperan memberikan uang untuk membeli sabu dan ekstasi.

"HF bukan pemggagas. Kalau tadi dari keterangannya, yang diamankan pertama kali saudara MR, beserta pasangannya berinisial K. Kami amankan di wilayah Cipete, Kebayoran baru. Jadi si HF ini hanya ikut saja," ungkap Syahduddi.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Ekstasi dari Penangkapan Hud Filbert

Hud Filbert dan enam pelaku lain disangkakan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Hud Filbert sendiri adalah salah satu pesinetron Tanah Air yang dikenal lewat perannya dalam Cinta Misteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com