Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah di Balik Hari Musik Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 9 Maret

Kompas.com - 09/03/2023, 10:53 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Hari ini tepatnya 10 tahun lalu, untuk pertama kali Hari Musik Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 Tahun 2013.

Dikutip dari Keppres Nomor 10 tahun 2013, disebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional.

Musik merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Dengan memperingati Hari Musik Nasional, diharapkan masyarakat bisa meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia,

Baca juga: Harapan, Kecemasan, dan Persoalan Hak Musisi di Hari Musik Nasional

Serta meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, dan untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara
nasional, regional maupun internasional.

Penetapan Hari Musik Nasional adalah upaya untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia.

Namun di balik tujuannya, penetapan hari musik nasional sempat menuai perdebatan sejak awal.

Hari Musik Nasional sebenarnya sudah diinisiasi oleh Persatuan Artis , Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPRI) sejak 2003.

Namun butuh waktu satu dekade untuk mewujudkan itu semua, dan penetapan akhirnya dilakukan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bukan hanya soal waktu lama hingga akhirnya Hari Musik Nasional ditetapkan melalui Keppres, tapi soal penetapan tanggal juga sempat diperdebatkan.

Baca juga: Hari Musik Nasional, Pongki Barata Ungkap Keresahan sampai Harapan sebagai Musisi

Untuk diketahui, tanggal 9 Maret dipilih untuk memperingati Hari Musik Nasional karena mengambil tanggal lahir Wage Rudolf Soepratman, pencipta lagu Kebangsaan "Indonesia Raya".

Perdebatan muncul karena adanya perbedaan tanggal lahir Wage Rudolf Soepratman.

Dalam artikel Kompas (31 Desember 2008) yang kemudian dikutip historia.id, diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan WR Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903.

Dia lahir di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Putusan tersebut tertanggal 29 Maret 2007 dan telah disetujui oleh keluarga WR Soepratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com