Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal KDRT yang Disangkakan terhadap Ferry Irawan

Kompas.com - 08/03/2023, 08:08 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyoroti perbedaan pasal yang mengatur perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat kliennya saat ini.

Ferry mengatakan, saat kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Kediri Kota, pasal yang diterapkan lebih ringan, yakni Pasal 44 Ayat 4.

Sementara, ketika kasus Ferry dilimpahkan ke Polda Jawa Timur, pasal yang digunakan berubah menjadi Pasal 44 ayat 4. Menurut Jeffry, hal itu memberatkan kliennya.

Baca juga: Venna Melinda Disebut Datang ke Rutan Polda Jawa Tinur, Minta Ferry Irawan Akui KDRT

"Kami dari awal mengatakan Pasal 44 Ayat 4 UU KDRT ini bermasalah. Kalau pun benar, ya perlu dibuktikan kondisi tubuh menimbulkan penyakit, lalu kedua tak bisa melakukan kegiatan sehari-hari, ketiga dapat tidak melakukan mata pencaharian," kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

"Kalau memang tiga syarat itu tidak terpenuhi, maka itu termasuk dugaan tindak pidana KDRT ringan, bukan dugaan KDRT berat. Hukumannya cuma 4 bulan, bisa mengacu pada Pasal 44 ayat 4, bukan 44 ayat 1," lanjutnya.

Jeffry mempertanyakan alasan penyidik menerapkan pasal tersebut.

Baca juga: Isi Percakapan Venna Melinda dan Ferry Irawan Saat Bertemu di Polda Jawa Timur

"Di Polda Jatim itu Pasal 44 Ayat 1, sementara di Kediri Kota kok Pasal 44 Ayat 4, ini ada apa?" ujar Jeffry.

Lebih jauh, berkas perkara kasus tersebut sempat dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.

Berkas itu dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap.

Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.

Baca juga: Venna Melinda ke Penjara Sendirian, Kuasa Hukum: Ferry Irawan sampai Kaget

Kendati ada perbedaan pasal, Jeffry Simatupang menyebut Ferry Irawan siap menghadapi segala proses hukumnya dengan kooperatif.

“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya. Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli psikologi, kedokteran dan pidana.

Baca juga: Venna Melinda Bersedia Cabut Laporan KDRT, Ferry Irawan Menolak, Kenapa?

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Fansign Ji Chang Wook di Jakarta, Ada yang Pakai Kerudung Pengantin

Fansign Ji Chang Wook di Jakarta, Ada yang Pakai Kerudung Pengantin

K-Wave
5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

K-Wave
Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Seleb
Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Film
Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Film
Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Musik
Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film
Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Seleb
Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

K-Wave
Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Seleb
Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

K-Wave
Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

K-Wave
Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com