Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kuasa Hukum Tamara Bleszynski soal Warisan yang Dikuasai Pihak Lain

Kompas.com - 08/02/2023, 18:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, menjelaskan mengenai pengakuan kliennya tentang warisan ayahnya, Zbigniew Bleszynski, pihak lain.

Pengakuan tersebut kerap kali disampaikan oleh Tamara dalam beberapa keterangan tertulis unggahan Instagram-nya.

Kendati demikian dalam pernyataan Djohansyah ini, ia mengarahkan pihak lain adalah saudara Tamara, Ryszard Bleszynski alias Rick Bleszynski.

Baca juga: Alasan Ryszard Bleszynski Hanya Minta Tamara Bleszynski Ikut Bayar Pengobatan Ayah

“Bagaimana? 19 tahun Tamara tidak pernah dilibatkan dalam operasional (dalam RUPS), aturan-aturan pemegang saham. Tidak pernah diundang sama sekali,” ucap Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023).

Di tahun ke-19 Tamara menanam modal dalam sebuah perusahaan keluarganya, kata Djohansyah, Tamara diminta menandatangani surat utang.

“Itu yang mungkin mesti dilihat bahwa Tamara sama sekali tidak diberikan ruang untuk mengetahui dan terlibat di dalam hotel,” tutur Djohansyah.

Baca juga: Hakim Imbau Permasalahan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Bisa Berakhir Damai

Sebagai informasi, Tamara dan Ryszard merupakan dua dari sejumlah pemegang saham dalam perusahaan. Ryszard disebut sebagai pemegang saham terbesar, sedangkan saham Tamara sebesar 20 persen.

Sebagai informasi, pada medio Januari 2023, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.

Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.

Baca juga: Jawaban Pihak Ryszard Bleszynski soal Kabar 19 Kali Tak Undang Tamara Bleszynski ke RUPS

Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.

Sementara, pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com