Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, buka suara soal kabar Tamara Bleszynski yang tidak diundang sebanyak 19 kali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan mereka.

Kendati demikian, Susanti tidak menjawab dengan gamblang mengenai kabar tersebut.

Sebagai informasi, Tamara dan Ryszard merupakan dua dari sejumlah pemegang saham. Sementara, Ryszard disebut sebagai pemegang saham terbesar.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar Digelar di PN Jaksel

Di Polda Jawa Barat, Tamara Bleszynski sempat melaporkan Ryszard Bleszynski atas kasus dugaan penggelapan.

"Tanya di Polda Jawa Barat. Kalau saya menjelaskan lagi, capek. Karena itu sudah semua kita serahkan, bukti-bukti di sana," ucap Susanti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023).

Saat ditanya apakah benar Tamara Bleszynski hanya diundang RUPS sebanyak tiga kali melalui surat kabar, Susanti menjawabnya dengan nada tinggi.

Baca juga: Tamara Bleszynski Disebut Buat Surat Pernyataan soal Biaya Pengobatan Ayah di Bawah Tekanan

"Sekarang mau koran, mau apa, dia seharusnya tahu dong, hadir (RUPS) dong, jangan mempersulit dan dia selalu mengatakan bahwa 'oh ini bukan untuk saya, tapi untuk yang ini, yang ini', untuk yang saudara-saudara yang lainnya. Jangan seolah-olah jadi pahlawan," kata Susanti.

Sebelumnya, Tamara Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, menyatakan selama 19 tahun terakhir tidak pernah diundang secara patut oleh Ryszard Bleszynski dalam RUPS.

Pernyataan ini disampaikan Djohansyah dalam menanggapi soal sejumlah akta yang timbul atas nama Tamara Bleszynski.

Baca juga: Klarifikasi Tamara Bleszynski Usai Digugat Ryszard hingga Mengaku 19 Tahun Tidak Dilibatkan dalam RUPS

“Bagaimana mungkin 19 tahun Tamara tidak pernah hadir di dalam RUPS, tidak diundang secara patut, lalu ada timbul akta-akta. Akta sudah pasti akan kami gugat. Bagaimana bisa timbul?” ucap Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+