Pengakuan tersebut kerap kali disampaikan oleh Tamara dalam beberapa keterangan tertulis unggahan Instagram-nya.
Kendati demikian dalam pernyataan Djohansyah ini, ia mengarahkan pihak lain adalah saudara Tamara, Ryszard Bleszynski alias Rick Bleszynski.
“Bagaimana? 19 tahun Tamara tidak pernah dilibatkan dalam operasional (dalam RUPS), aturan-aturan pemegang saham. Tidak pernah diundang sama sekali,” ucap Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023).
Di tahun ke-19 Tamara menanam modal dalam sebuah perusahaan keluarganya, kata Djohansyah, Tamara diminta menandatangani surat utang.
“Itu yang mungkin mesti dilihat bahwa Tamara sama sekali tidak diberikan ruang untuk mengetahui dan terlibat di dalam hotel,” tutur Djohansyah.
Sebagai informasi, Tamara dan Ryszard merupakan dua dari sejumlah pemegang saham dalam perusahaan. Ryszard disebut sebagai pemegang saham terbesar, sedangkan saham Tamara sebesar 20 persen.
Sebagai informasi, pada medio Januari 2023, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.
Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.
Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.
Sementara, pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/02/08/183154866/penjelasan-kuasa-hukum-tamara-bleszynski-soal-warisan-yang-dikuasai-pihak