Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Marten Klarifikasi soal Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi

Kompas.com - 07/02/2023, 15:24 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Roy Marten mengaku dituding terlibat dalam illegal mining atau tambang ilegal di Jambi oleh PT Bumi Borneo Inti (BBI).

Namun, Roy Marten membantah tudingan tersebut.

Roy meluruskan bahwa dia dan rekan seprofesinya, Dwi Yan, hanya sebagai calon pembeli saham dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu kebetulan milik sahabatnya, Herman Trisna.

Baca juga: Respons Roy Marten Tak Diajak Raffi Ahmad Naik Private Jet ke Pernikahan Kaesang dan Erina sampai Harus Naik Kereta

“Di sebelah saya Pak Herman Trisna dan Dwi Yan. Dari kami sudah puluhan tahun bersahabat dan puluhan tahun enggak ketemu,” kata Roy Marten saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

“Jadi ketika ketemu 2021 ada beberapa urusan kerja sama karena saya tahu beliau punya tambang di Jambi. Kami tanyakan, ‘boleh enggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?', yok, jadi lah kesepakatan kami,” tambah Roy.

Namun ketika baru mulai mengetahui seluk beluk perusahaan itu, Roy Marten dibuat kaget lantaran perusahaan sudah berpindah nama kepemilikan ke orang berinisial DC.

Baca juga: Daftar Pemain Film 2045 Apa Ada Cinta?, Roy Marten hingga Yasmin Napper

Padahal Herman Trisna mengaku belum pernah menjual perusahaannya.

Bahkan Herman Trisna juga dituding sebagai kontraktor bodong.

“Ternyata yang mengagetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman. BBI dikuasai oleh yang namanya Daniel Chandra (DC),” tutur Roy.

Untuk diketahui, DC sendiri merupakan mantan pegawai Herman Trisna yang sudah mengajukan pengunduran diri sejak 2012 dengan alasan menjadi bupati.

Baca juga: Roy Marten Ungkap Kecintaan Rudy Salam pada Kota Salatiga, Tempat Mereka Menghabiskan Masa Kecilnya

Baru mengetahui pada 2021 lalu, rupanya DC diduga telah melakukan pemalsuan akta otentik perusahaan PT BBI serta oknum notaris berinisial TK.

"Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kami usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan Pak Herman hadir ketika rapat umum, padahal tidak pernah hadir,” tutur Roy.

“Tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham," tambahnya.

Roy Marten pun mengaku kaget namanya yang terseret dalam perusahaan tersebut. Padahal Roy sendiri baru calon pembeli.

Baca juga: Profil Rudy Salam, Kakak Roy Marten

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com