Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revaldo Jalani Rehabilitasi Narkoba, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kompas.com - 16/01/2023, 16:23 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, proses hukum Revaldo Fifaldi tetap berjalan meskipun aktor itu telah memperoleh rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi.

"Kalau ada yang bertanya lagi bagaimana, proses penyidikannya masih berlangsung, nanti lebih lanjut ke depannya," kata Yudo dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023)

Revaldo dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, mulai Senin.

"Pada kesempatan pertama tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap," lanjutnya.

Baca juga: Dijemput Keluarga, Revaldo Dibawa ke BNN Lido untuk Jalani Rehabilitasi Narkoba

Yudo menuturkan, Revaldo akan menjalani masa rehabilitasi selama 12 bulan sesuai hasil asesmen awal.

"Sebenarnya yang menentukan itu adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis itu dinyatakan selama 12 bulan untuk menjalani rehabilitasi. Namun nanti situasional perkembangan, adanya di BNN," ucap Yudo.

Yudo menambahkan, rehabilitasi Revaldo merupakan hasil dari rekomendasi tim asesmen terpadu.

"Jadi terhadap tersangka R dilakukan proses rehabilitasi mulai hari ini. Proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN. Layanan untuk rehab ini berbasis pada hasil rekomendasi tim asesmen terpadu," tutur Yudo.

Baca juga: Saat Revaldo Minta Maaf Ditangkap 3 Kali karena Narkoba dan Mengaku Punya Masalah Mental...

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Ini merupakan kali ketiga Revaldo terjerat kasus serupa setelah ditangkap pada 2006 dan 2010 silam.

Dalam perkara ini, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Akui Kambuh, Revaldo: Saya Pecandu yang Punya Masalah Mental

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com