Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revaldo Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Kompas.com - 12/01/2023, 13:28 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan bahwa artis peran Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Revaldo ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (11/1/2023).

“Betul ketangkap kemarin,” ujar Mukti saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Revaldo Kembali Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Mukti mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Namun, Mukti tidak menjawab detail berat barang bukti yang diamankan dari Revaldo.

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti.

“Nanti aja (dikabarin),” lanjut Mukti.

Baca juga: Dalami Peran di Kambodja, Revaldo Mencontoh Kakeknya

Saat ditanya soal lokasi penangkapan Revaldo hingga kronologi artis tersebut ditangkap, Mukti tak membeberkan lebih lanjut.

Mukti mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

“Nanti masih pengembangan,” tutur Mukti.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kali Pertama Main Film, Baby Jovanca Senang Akting Bareng Adipati Dolken dan Revaldo

Revaldo sempat ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com