Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2023, 13:28 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia kembali menjalani sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Ayu Thalia diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Kepastian agenda sidang hari ini diungkap oleh kuasa hukum Sean, Junanda Wahid.

Baca juga: Sidang Vonis Ditunda, Ayu Thalia Tetap Optimistis Bebas

"Iya, setelah kemarin ditunda, sidang akan digelar hari ini," ungkap Junanda saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Sebagai informasi, Sidang vonis Ayu Thalia sebelumnya ditunda lantaran majelis hakim belum siap.

Ayu Thalia telah dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada 24 November 2022.

Sementara, barang bukti berupa flash disc berisi pemberitaan dan rekaman video menjadi milik Nicholas Sean.

Baca juga: Isi Pleidoi Ayu Thalia, Sebut Karier Hancur hingga Menyesal Kenal Nicholas Sean

Lebih jauh, jaksa menuntut Ayu Thalia karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.

Atas tuntutan itu, Ayu telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 1 Desember 2022.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com