Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Kehilangan Job Miliaran Rupiah gara-gara 2 Bulan Dipenjara

Kompas.com - 31/12/2022, 06:07 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengaku kehilangan banyak pekerjaan yang membuatnya merugi hingga miliaran rupiah.

Nikita Mirzani ditahan selama dua bulan sambil menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

"Gue kerugian dua bulan dua minggu (ditahan) gede loh. Bukan satu dua milyar," kata Nikita Mirzani saat jumpa pers usai divonis bebas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Reaksi Anak Nikita Mirzani Tahu Ibunya Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani mengatakan, dia telah memiliki jadwal pekerjaan bahkan hingga Februari 2023.

"Job off-air itu sebenernya sudah ada sampai tanggal 31 Desember terus tanggal 5 Januari, 12 Januari itu off air untuk keluar kota, sudah ada sampai tanggal sampai Februari tanggal 19," kata Niki.

Namun karena mendekam dipenjara, pekerjaan-pekerjaan tersebut terpaksa dibatalkan.

Baca juga: Kulit Nikita Mirzani Budukan Selama di Rutan, Bebas Langsung Berendam Air Panas

"Tapi karena waktu itu kita enggak tahu kapan mau dikeluarin jadi semuanya di-cancel," tambah ibu anak tiga tersebut.

Hanya bisa mengikhlaskan, Nikita berharap dapat kesempatan untuk bekerja sama lagi dengan orang-orang yang telah membatalkan pekerjaan dengannya.

"Tapi Niki mau ucapin terima kasih yang sudah memakai jasa Niki, mereka enggak minta kerugian gitu maksudnya karena flyer sudah naik kan sudah dibikin semua jadi katanya cuma ya balikin DP," ucap Nikita Mirzani.

Baca juga: Divonis Bebas di Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kasus Ini Banyak Rekayasanya

Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, sejak 25 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com