JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Lee mengaku bahagia karena gugatan mantan kuasa hukumnya, Razman Nasution, tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Richard Lee mengatakan, ini sebagai sebuah kemenangan sekaligus hadiah untuk Natal dan Tahun Baru 2022.
"Saya bahagia banget. Ini sebagai kado Natal dan Tahun Baru untuk saya dan keluarga," kata Richard Lee saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Richard Lee Sebut Gugatan Perdata Razman Nasution Tidak Dikabulkan Majelis Hakim
Menurut Richard Lee, ia sudah menyelesaikan permasalahan hukum dengan baik.
"Jadi sudah selesai semuanya. Saya harap 2023 nanti lebih cerah, enggak ada lagi masalah hukum," ucap Richard Lee.
Sebab, ujar Richard Lee, ia tidak bisa konsentrasi dengan yang tengah dikerjakan karena permasalahan hukum tersebut.
Sebagai informasi, gugatan Razman Nasution terhadap Richard Lee atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2022.
Baca juga: Richard Lee Tak Ingin Lupakan Momen Pahit Ditahan Atas Perkara dengan Kartika Putri
Sementara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Richard Lee atas gugatan Razman Nasution.
Adapun Razman menggugat Richard Lee ke PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2022 atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Razman merasa tidak terima dengan pemutusan kerja sama sebagai kuasa hukum yang dilakukan oleh Richard Lee.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.