JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Richard Lee sudah terbebas dari statusnya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, YouTuber sekaligus dokter ini menyebut bahwa keluarganya menjadi ketakutan atas kasus-kasus yang pernah dijalaninya. Terlebih dengan orangtuanya.
Diketahui Richard Lee juga pernah mendekam di penjara gara-gara kasus ilegal akses.
Baca juga: Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Tak Ingin Maafkan Kartika Putri dan Singgung Ganti Rugi
“Kalian kebayang enggak kalau jadi saya (di penjara), walaupun itu cuma 1X24 jam. Belum lagi orangtua saya betapa sedih, kepikiran,” kata Richard Lee saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
“Orangtua saya ini bukan yang pendidikan tinggi, mereka ketakutan sekali,” tambah Richard Lee.
Kenyataan pahit yang dirasakan Richard Lee tak sampai di situ. Dia harus menerima omongan dari tetangga serta adanya jejak digital atas kasus tersebut.
Baca juga: Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee: Apa yang Paling Pas Ganti Rugi Buat Saya?
“Belum lagi kita bicara omongan tetangga, jejak digital, anak saya dibilang apa nanti? Anak daa tersangka? Walau banyak dukungan yang datang, saya malu,” tutur Richard Lee.
Lebih lanjut, Richard Lee mengaku sangat dirugikan atas kasus tersebut.
“Saya sangat dirugikan,” tegas Richard Lee lagi.
Diberitakan sebelumnya, Richard diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pernah Dipenjara, Richard Lee: Saya Bersama Pencopet, Pencuri
Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika.
Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
Baca juga: Status Tersangka Tidak Sah pada Putusan Praperadilan, Richard Lee: Kebayang 2 Tahun Saya Bermasalah
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.
Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Beberapa bulan kemudian, Richard Lee diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.