Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee: Apa yang Paling Pas Ganti Rugi Buat Saya?

Kompas.com - 16/11/2022, 20:22 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Richard Lee bebas dari statusnya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal.

Status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.

Kendati demikian, Richard Lee masih mengeluhkan soal nama baiknya. Pasalnya, gara-gara kasus itu Richard Lee sempat masuk penjara.

Baca juga: Richard Lee: Saya Tidak Akan Memaafkan Kartika Putri

“Jujur saya bertanya-tanya sebelum ke sini, apa yang paling pas ganti rugi buat saya setelah apa yang saya alami,” kata Richard Lee saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

“Apakah hanya dengan secarik kertas? Sejumlah uang, berapa uang yang pas? Apakah dengan konferensi baik artisnya maupun yang berwenang bisa mengembalikan nama baik saya, saya enggak tahu,” tambah Richard Lee.

Richard Lee menyebut belum ada balasan yang setimpal untuk kembali menata nama baiknya.

Baca juga: Pernah Dipenjara, Richard Lee: Saya Bersama Pencopet, Pencuri

“Sampai detik ini saya enggak tahu apakah itu semua bisa membayarnya,” tutur Richard Lee lagi.

Disinggung adakah langkah selanjutnya setelah putusan praperadilan, Richard Lee memberi jawaban.

“Saya ini dokter biasa, saya ini bukan siapa-siapa. Maka langkah selanjutnya, saya akan diskusikan dengan pengacara saya,” kata Richard Lee.

Diberitakan sebelumnya, Richard diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tempuh Jalur Praperadilan, Status Tersangka Richard Lee Dinyatakan Tidak Sah

Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika.

Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Baca juga: Status Tersangka Tidak Sah pada Putusan Praperadilan, Richard Lee: Kebayang 2 Tahun Saya Bermasalah

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.

Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Beberapa bulan kemudian, Richard Lee diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com