Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89 Libatkan Atta hingga Kevin Aprilio, Korban Capai 230 Orang dengan Kerugian Rp 28 Miliar

Kompas.com - 26/10/2022, 16:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin, mengungkapkan total kerugian dalam kasus dugaan investasi bodong Net89 yang melibatkan Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio.

Berdasarkan data yang dia terima, Zainul mengatakan, total kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp 28 miliar.

"Akibat perbuatan tersebut para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 28 miliar," ucap Zainul saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Peran Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89

Sementara itu, kata Zainul, total kerugian tersebut setelah dirangkum dari semua korban yang berjumlah 230 orang.

"Kami dari tim advokasi mewakili 230 korban yang memiliki latar belakang berbeda-beda dan domisi yang berbeda-beda," kata Zainul.

Sebagai informasi, 5 figur publik Tanah Air dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong berkedok Multi Level Marketing bernama robot trading Net89.

Mereka yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik.

Baca juga: Respons Superglad Terkait Hilangnya Buluk yang Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Investasi Bodong

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/389/X/2022/BARESKRIM atas nama Muhamad Zainul Arifin.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain kelima figur publik tersebut, ada 129 orang, termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com