Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89 Libatkan Atta hingga Kevin Aprilio, Korban Capai 230 Orang dengan Kerugian Rp 28 Miliar

Berdasarkan data yang dia terima, Zainul mengatakan, total kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp 28 miliar.

"Akibat perbuatan tersebut para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 28 miliar," ucap Zainul saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, kata Zainul, total kerugian tersebut setelah dirangkum dari semua korban yang berjumlah 230 orang.

"Kami dari tim advokasi mewakili 230 korban yang memiliki latar belakang berbeda-beda dan domisi yang berbeda-beda," kata Zainul.

Sebagai informasi, 5 figur publik Tanah Air dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong berkedok Multi Level Marketing bernama robot trading Net89.

Mereka yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/389/X/2022/BARESKRIM atas nama Muhamad Zainul Arifin.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain kelima figur publik tersebut, ada 129 orang, termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/26/161203766/kasus-dugaan-investasi-bodong-net89-libatkan-atta-hingga-kevin-aprilio

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke