JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan restorative justice kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora belum ditentukan.
Nurma Dewi menjelaskan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Indosiar Bantah Gelar Konser Cinta Lesti dan Billar Bersemi Kembali
Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Nurma Dewi kemudian mengungkapkan salah satu persyaratan meteriil dan formil yang harus dipenuhi untuk penerapan restorative justice.
"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice. Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kami proses," ujar Nurma Dewi.
Baca juga: Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tidak Glorifikasi Pelaku KDRT
Saat ditanya apakah dapat disimpulkan apabila ada penolakan yang besar dari masyarakat maka restorative justice batal, Nurma Dewi memberi penjelasan.
"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kami tunggu, proses dulu," tutur Nurma Dewi.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT pada Rabu, (28/9/10).
Baca juga: Deretan Artis yang Pernah Diboikot, Mulai dari Saipul Jamil hingga yang Terbaru Rizky Billar
Hasil visum et repertum menunjukkan Lesti Kejora mengalami KDRT dan tindakan Rizky Billar tersebut terekam dalam CCTV rumah mereka.
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan keesokan harinya dilakukan penahanan.
Namun, pada hari yang sama, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan. Proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.
Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.