Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang Restorative Justice dalam Kasus KDRT Rizky Billar

Kompas.com - 14/10/2022, 22:17 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar restorative justice atau pendekatan keadilan restoratif terhadap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ini proses restorative justice Rizky Billar masih terus berjalan meski penangguhan penahanan telah dikabulkan.

“Sejak tadi malam berlangsung restorative justice,” kata Ade Ary.

Baca juga: Rizky Billar Bisa Pulang Malam Ini setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan

“Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas,” tambah Ade Ary.

Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Sementara itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa penangguhan penahanan Rizky Billar telah dikabulkan.

Sehingga, kemungkinan besar, Rizky Billar bisa pulang malam ini.

Baca juga: Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Rizky Billar

“Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, kami kabulkan,” ungkap Ade Ary.

Namun Billar masih harus menjalani wajib lapor.

“Wajib lapornya itu Senin, akan dikomunikasikan antara penyidik dan yang bersangkutan,” tambah Ade Ary.

Pada Rabu (12/10/2022), Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Polisi Lakukan Gelar Pekara untuk Perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com