JAKARTA, KOMPAS.com - Seruni Purnamasari mengajukan banding terhadap putusan cerainya dengan Ronal Surapradja yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Seruni, Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan, banding yang diajukan pada Rabu (12/10/2022) karena kliennya tidak puas atas putusan tersebut.
Halimah mengungkapkan bahwa, dalam permohonan cerai Ronal terhadap Seruni, pembawa acara tersebut mencantumkan nafkah iddah senilai Rp 450 juta dan nafkah mut'ah lebih dari Rp 1 miliar.
"Tapi, yang dikabulkan, nafkah iddah Rp 30 juta, sedangkan nafkah mut'ah Rp 50 juta," ujar Halimah saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Padahal permohonan terkait angka tersebut bukan dari Ibun Seruni, melainkan dari Pak Ronal. Atas pertimbangan satu dan lain hak, majelis hakim tidak mengabulkan itu. Untuk itu, kami meminta Pengadilan Tinggi memeriksa perkara ini," ucap Halimah melanjutkan.
Hal yang lain yang menjadi alasan Seruni mengajukan banding adalah soal sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca juga: Gugatan Balik Seruni Purnamasari Dikabulkan, Ronal Surapradja Kehilangan Hak Asuh Anak
"(Yang kedua soal) rumah bersama antara Pak Ronal dan Ibu Seruni. Rumah bersama itu memang betul tanah dibeli Pam Ronal sebelum perkawinan. Tapi, berdasarkan keterangan saksi dan bukti, surat rumah itu dibangun pasca-perkawinan sehingga harus dianggap rumah bersama," ucap Halimah.
Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan, Ronal Surapradja hanya ingin cerai dan tidak mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.
Ronal Surapradja menikah dengan Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun.
Dari pernikahannya, Ronal Surapradja dan Seruni sejauh ini telah dikaruniai dua orang anak.