Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Keluarga Anak Korban Pemerkosaan di Manado

Kompas.com - 21/09/2022, 06:39 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kasus yang kini mencuri perhatian pengacara Hotman Paris adalah dugaan pemerkosaan yang menewaskan seorang anak berusia 12 tahun di Manado, Sulawesi Utara.

Korban meninggal dunia diduga akibat dianiaya dan diperkosa.

Hotman menyebutkan sampai kini belum ada orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Lewat "Hotman 911", Hotman Paris ingin memberi perlindungan hukum. Dia juga mendatangkan ibu korban dari Manado ke Surabaya.

Baca juga: Soroti Maraknya Pemerkosaan, Hotman Paris: Satu Minggu Ada 5 Kasus yang Diadukan ke Saya

"Di Manado, ada anak umur 12 tahun, diperkosa dan dianiaya. Nanti ibunya saya datangkan dari Manado ke Surabaya pada 24 September," kata Hotman dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Hotman bertekad membantu pihak korban mengupayakan keadilan sebagai manusia.

"Kriterianya Hotman 911, kasus ini sangat menyentuh kemanusiaan. Khususnya untuk rakyat ekonomi lemah. Di Indonesia, ini saking enggak ada keadilan, saking susahnya, sampai menangis. Di situ peran saya semaksimal mungkin. Walaupun saya juga manusia," ujar Hotman.

Hotman mengatakan dalam seminggu sudah ada sekitar lima aduan kasus dugaan pemerkosaan yang sampai di Hotman 911.

Baca juga: Hotman Paris, Kak Seto, dan Arist Merdeka Sirait Kompak Bela Anak 13 Tahun Korban Pemerkosaan di Jakarta Utara

"Pertama, perkosaan terhadap anak, lalu orang dewasa terhadap anak. Itu sangat banyak. Anak kecil memperkosa anak kecil, kemudian orang dewasa memperkosa anak kecil. Ini sangat membahayakan," ucap Hotman.

Hotman mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan justru kerap terjadi di lingkup keluarga.

"Sering datang pengaduan ke saya, hati-hati bagi istri yang menikah kedua dan membawa putrinya. Sering kejadian bapak tiri sering melakukan pelecehan seksual kepada putri tirinya. Kalau punya putri lebih bagus pindahkan ke neneknya, karena itu paling banyak datang ke saya dalam pengaduan," lanjutnya.

Baca juga: 4 Pelaku Pemerkosaan Anak 13 Tahun Berstatus ABH, Hotman Paris: Ini UU Kita atau DPR yang Salah?

Selain kasus di Manado, kasus anak berusia 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara juga turut dikawal oleh Hotman Paris.

Kasus ini menjadi ramai dibicarakan lantaran empat pelaku pemerkosaan itu adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang rentang usianya antara 11 sampai 13 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com