Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank

Kompas.com - 31/08/2022, 12:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Emperi Sitorus mengaku sejak satu tahun terakhir terseok-seok membayar bunga pinjaman dari bank.

Emperi mengatakan, hasil pinjaman itu digunakan untuk mengikutsertakan anaknya, Ferdinan, dalam seleksi CPNS bodong yang dijaminkan lolos oleh terpidana Olivia Nathania.

Sebagai informasi, Emperi Sitorus merupakan salah satu dari 179 korban yang menggugat secara perdata terhadap Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar agar uangnya bisa kembali.

Baca juga: Babak Baru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, 179 Korban Gugat dan Minta Uang Rp 8,1 Miliar Kembali

"Jadi, hampir satu tahun saya membayar bunga, dengan janji Olivia Nathania bahwa anak saya akan masuk PNS," kata Emperi Sitorus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini.

"Sampai hari ini, saya masih terus dan berlanjut (bayar bunga). Kemarin saya bayar dengan susah payah," ujar Emperi Sitorus melanjutkan.

Dari dirinya pribadi, Emperi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 50 juta karena tindak pidana penipuan yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty itu.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hampir 90 Persen Uang untuk Ikut CPNS Bodong Olivia Nathania adalah Pinjaman

Kuasa hukum para korban, Mila Ayu Dewata Sari berujar, sebagian besar uang yang digunakan para korban kasus CPNS bodong Olivia Nathania merupakan hasil pinjaman.

"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan. Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata Mila dalam kesempatan yang sama.

"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," kata Mila melanjutkan.

Baca juga: Olivia Nathania dan Suami Digugat, 179 Korban CPNS Bodong Minta Uang Rp 8,1 Miliar Dikembalikan

Untuk diketahui, 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, ikut terseret sebagai turut tergugat.

Baca juga: Farhat Abbas Ungkap Dugaan Penipuan Olivia Nathania tetapi Dibantah Kuasa Hukum

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan Olivia Nathania.

Dalam aksi pidananya, korban Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com