Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirina Zubir Kecewa dengan Tuntutan Jaksa terhadap Oknum PPAT di Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 02/08/2022, 17:38 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris peran Nirina Zubir mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa memberikan tuntutan berbeda untuk lima terdakwa di kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Sebagai informasi, terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun

Tiga terdakwa dari PPAT Jakarta Barat juga diberikan tuntutan berbeda, yakni Farida dan Ina Rosiana hukuman 4 tahun penjara serta Erwin Riduan hukuman 3 tahun penjara.

"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya," kata Nirina saat ditemui usai sidang.

Padahal pemain film Keluarga Cemara ini berharap Farida, Ina, dan Erwin mendapat tuntutan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Perkembangan Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir dan Harapan Aset Bakal Kembali

"Aku tadi berharapnya benar-benar di atas 5 tahun, setidak-tidaknya 8 tahun deh untuk Farida atau mereka semua ini tapi that doesn't happen," kata istri Ernest Cokelat tersebut.

Sebagai informasi, lima terdakwa dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Rp 17 miliar ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditunda gara-gara Saksi Terdakwa

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Baca juga: Kakak Nirina Zubir Kecewa Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com