Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sopir Nindy Ayunda Beri Klarifikasi soal Pernah Mengaku Tak Disekap

Kompas.com - 27/07/2022, 15:00 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 15 Februari 2021, seorang perempuan bernama Rini Diana melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan bahwa suaminya, Sulaiman, diduga disekap oleh penyanyi Nindy Ayunda.

Ketika itu Sulaiman merupakan sopir Nindy.

Saat itu Sulaiman membantah pernyataan istrinya. Dia menyatakan tidak ada penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Namun kini melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Sulaiman, memberikan klarifikasi tentang pernyataannya ketika itu.

Baca juga: Sambangi Polres Jaksel, Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Beri Barang Bukti Tambahan

"Nama saya Sulaiman. Saya ingin menyampaikan bahwa waktu itu saya pernah klarifikasi soal penyekapan terhadap diri saya dan saya bilang tidak pernah ada penyekapan atau perampasan kemerdekaan," ujar Sulaiman dalam sebuah video yang diperlihatkan Fahmi Bachdim, Rabu (27/7/2022).

Sulaiman mengaku ketika itu karena sedang berada di bawah tekanan.

Tetapi, Sulaiman tidak menjelaskan lebih lanjut tentang sedang di bawah tekanan tersebut.

"Dan yang benar adalah, memang benar saya disekap selama 30 hari, tidak boleh bertemu istri dan anak-anak saya," kata Sulaiman.

Baca juga: Polisi Minta Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir

Dengan begitu, Sulaiman meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar diberikan perlindungan hukum.

"Karena, di samping penyekapan itu, saya dapat pemukulan, ditendang, dan kepala saya ditutup dengan kain hitam. Terima kasih," tutur Sulaiman.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah soal Dugaan Kasus Penyekapan Eks Sopir Pribadi

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.

Baca juga: Pengakuan Eks Sopir Nindy Ayunda yang Disekap 30 Hari hingga Alami Pemukulan

Sejauh ini penyidik sudah tiga kali memanggil Nindy Ayunda untuk pemeriksaan. Namun Nindy mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com