Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2022, 08:17 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap Nikita Mirzani, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan itu dilakukan setelah Nikita Mirzani dianggap tidak mengindahkan  panggilan penyidikan.

Nikita Mirzani dianggap tak kooperatif selama proses penyidikan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Berikut rangkuman fakta penangkapan paksa Nikita Mirzani.

Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

1. Ditangkap di lobi mal

Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah lobi mal di Jakarta Selatan.

Video penangkapan Nikita Mirzani awalnya diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagramnya.

Kabid Humas Polda Banten akhirnya mengonfirmasi kabar soal penangkapan Nikita Mirzani.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Lobi Mal

2. Anak menangis

Nikita Mirzani ditangkap saat artis itu sedang bersama anaknya.

Dalam video yang dibagikan oleh Ramdan, anak Nikita yang masih kecil terlihat menangis ketika ibunya diminta masuk ke sebuah mobil berwarna hitam.

Nikita lalu naik ke mobil polisi bersama anaknya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Saat Bersama Anaknya

3. Kronologi

Ramdan Alamsyah mengaku sedang menunggu mobil di lobi Senayan City.

Ia dikagetkan dengan keramaian karena ada dua mobil yang hendak menjemput Nikita Mirzani.

"Jadi awalnya itu gue kan lagi tunggu mobil di area parkir. Enggak lama, di depan gue sekitar satu meter, tiba-tiba ramai. Memang gue tahu ada Nikita (Mirzani). Jadi sama-sama tunggu mobil," kata Ramdan.

Ramdan kemudian langsung mengabadikan momen tersebut.

Baca juga: Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com